System Back-Up & Recovery

System Troubleshooting & Optimization

System Upgrade & Security

Training & Consultation

* SELAMAT DATANG DI ADAM JAYA. Bergabunglah segera dengan Kami. SALAM SUKSES SELALU

Keuntungan Cuma Rp 100 ribu, 5 Tahun Penjara Menanti

Jakarta ,Detikinet- Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba saja hidup Dian (42) dan Randy (29) berubah 180 derajat. Layaknya disambar petir di siang bolong, karena jual iPad, 2 alumni ITB ini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 3 Mei lalu. Hanya karena manual book iPad tersebut berbahasa inggris.

"Saya tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya beli iPad itu senilai Rp 8,5 juta. Kami hanya mengambil untung Rp 100 ribu tiap unit iPad. Kok sekarang seperti ini. Padahal ini pertama kali saya menjual iPad ini," kata Dian saat ditemui detikcom di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011).

Hanya dukungan total dari keluarganya lah yang membuatnya terus tegar. Selain itu, dukungan juga tidak henti-hentinya diberikan dari teman SMA, alumnus ITB serta teman kantor keduanya. Silih berganti mereka menjenguk keduanya di Rutan Salemba. Atau sekedar menelepon istri Dian dan istri Randy untuk memberikan dukungan moril.

"Ada juga klien kantor menawarkan bantuan. Teman-teman kampus juga sering menjenguk ke sini," ungkap Dian.

Dirinya merasa kaget ketika kasusnya ramai diperbincangkan. Dian yang berada di tahanan tidak menyangka kasusnya akan menyita perhatian publik. "Saya sekarang berada di tahanan, jadi tidak tahu apa yang terjadi di luar sana," beber Dian.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes